Jumat, 29 Juli 2011

RIDING GEAR

»»  read more

Kamis, 28 Juli 2011

Rambu - Rambu Lalu Lintas


Salam Safety,
Sesuai dengan UU No.22 Th 2009, pengertian Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Mengingat begitu pentingnya fungsi rambu lalu lintas, maka sudah seharusnya setiap pengguna jalan baik itu pengendara sepeda motor, mobil dan kendaraan lainnya bahkan pejalan kaki-pun harus paham dan mengerti betul arti dan maksud dari rambu – rambu lalu lintas yang banyak terpasang di jalan umum. Hal ini tidak lain adalah
»»  read more

Sosialisasi UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Tentang Helm SNI

Anak kecil berboncengan melebihi kapasitas dan tidak menggunakan Helm. Pendidikan Lalu Lintas sejak Usia Dini mutlak diperlukan.

 “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8). Dapat dipidana dengan denda max. Rp250.000 atau pidana kurungan max. 1 bulan.”
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8). Dapat dipidana dengan denda max. Rp250.000 atau pidana kurungan max. 1 bulan.”
* Sumber UU No.22 Tahun 2009 Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).

Kepala adalah bagian tubuh yang sangat vital. Penting sekali untuk memberikan perlindungan maksimal pada kepala saat mengendarai sepeda motor. Hal ini untuk melindungi kepala dari cidera serius saat terjadi kecelakaan. Banyak kecelakaan lalu lintas yang membuktikan bahwa pengendara yang tidak memakai helm standar mengalami
»»  read more

Sosialisasi UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Tentang Larangan penggunaan HP

“Melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan. Dapat dipidana dengan denda max. Rp750.000 atau pidana kurungan max. 3 bulan.”
* Sumber UU No.22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1)

Pada saat berkendara, diperlukan konsentrasi penuh agar kita bisa mengendalikan laju kendaraan dengan baik dan tidak terjadi miss operating / kesalahan operasi terutama pada kondisi emergency yang memerlukan
»»  read more

Aktifitas Safety Riding Jawa Tengah

SAFETY RIDING FOR KIDS 

Safety Riding Indonesia ( SRI ) bekerja sama dengan sekolah dasar  Se-kabupaten boyolali  mengadakan Program Safety riding for kids. Safety kids adalah program yang dibuat khusus untuk memberikan pengetahuan tentang safety riding sejak dini. Siswa diberikan pengenalan dan pengetahuan tentang berlalulintas  seperti bagaimana cara menyeberang jalan yang benar , mengenal rambu lalulintas dengan menggunakan taman lalulintas yang khusus dibuat
»»  read more

Senin, 25 Juli 2011

Cek Motormu...

Pastikan motormu aman sebelum dikendarai
Salam Safety,
Salah satu Faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya adalah kondisi sepeda motor yang tidak layak jalan akibat kurangnya perawatan. Rem tidak pakem, ban yang sudah aus, rantai roda putus dan lampu-lampu tidak berfungsi dengan normal adalah beberapa penyebab terjadinya kecelakaan yang sering
»»  read more

Sosialisasi UU LLAJ No.22 Th.2009 Tentang Motor Standar

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot , dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
* Sumber UU No.22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3).
 Beberapa unit sepeda motor yang disita polisi karena tidak dilengkapi dengan perlengkapan teknis standar.

Setiap sepeda motor yang baru diproduksi selalu dilengkapi dengan perlengkapan teknis standar oleh pabrikannya, seperti spion, lampu utama, lampu rem, speedometer dll. Perlengkapan standar tersebut berfungsi sebagai alat keselamatan dan alat komunikasi dengan pengguna jalan lain saat di jalan raya. Lampu utama, lampu senja, lampu belakang dan lampu sein selain sebagai alat penerang juga di desain agar
»»  read more

Supaya Aman

PERSIAPAN SEBELUM BERKENDARA
Setiap akan melakukan satu kegiatan / aktifitas, kita pasti akan melakukan persiapan terlebih dahulu supaya kegiatan yang akan kita laksanakan bisa berjalan lancar dan berhasil. Begitu juga halnya saat kita akan melakukan kegiatan berkendara dengan sepeda motor, kita perlu melakukan persiapan2 terlebih dahulu agar perjalanan kita bisa lancar, menyenangkan dan selamat sampai tujuan. Persiapan sebelum berkendara sebaiknya selalu dilakukan terutama jika kita hendak melakukan perjalanan jauh. Lakukan persiapan2 berikut ini
»»  read more
 
Copyright @ 2009 Safety Riding Jawa Tengah: Juli 2011 | Original Template: Minima Black | Modifikasi oleh NATALUDIN | Top