Dalam rangka menyambut HUT RI ke-66, Safety Riding Indonesia Jawa Tengah bekerjasama dengan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Pandean Lamper Semarang dan di support oleh Astra Motor Majapahit mengadakan kegiatan Jalan Sehat, Donor Darah dan Edukasi Safety Riding bagi seluruh warga di wilayah Pandean Lamper Semarang. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 24 Juli 2011.
Senin, 08 Agustus 2011
Jumat, 05 Agustus 2011
Aktifitas Safety Riding Jawa Tengah
![]() |
| Beberapa peserta mencoba Alat Simulasi Berkendara HRT |
Safety Riding Jawa Tengah bekerjasama dengan HTML ( Honda Tiger Mailing List ) mengadakan kegiatan bertema Safety Riding di Area GOR Jatidiri Semarang pada tanggal 10 Juli 2011. Kegiatan ini dilaksanakan berbarengan dengan acara Sarasehan yang diadakan pengurus HTML. Sekitar 300-an perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia turut
Jumat, 29 Juli 2011
Kamis, 28 Juli 2011
Rambu - Rambu Lalu Lintas
Salam Safety,
Sesuai dengan UU No.22 Th 2009, pengertian Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Mengingat begitu pentingnya fungsi rambu lalu lintas, maka sudah seharusnya setiap pengguna jalan baik itu pengendara sepeda motor, mobil dan kendaraan lainnya bahkan pejalan kaki-pun harus paham dan mengerti betul arti dan maksud dari rambu – rambu lalu lintas yang banyak terpasang di jalan umum. Hal ini tidak lain adalah
Sosialisasi UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Tentang Helm SNI
| Anak kecil berboncengan melebihi kapasitas dan tidak menggunakan Helm. Pendidikan Lalu Lintas sejak Usia Dini mutlak diperlukan. |
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8). Dapat dipidana dengan denda max. Rp250.000 atau pidana kurungan max. 1 bulan.”
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8). Dapat dipidana dengan denda max. Rp250.000 atau pidana kurungan max. 1 bulan.”
* Sumber UU No.22 Tahun 2009 Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).
Kepala adalah bagian tubuh yang sangat vital. Penting sekali untuk memberikan perlindungan maksimal pada kepala saat mengendarai sepeda motor. Hal ini untuk melindungi kepala dari cidera serius saat terjadi kecelakaan. Banyak kecelakaan lalu lintas yang membuktikan bahwa pengendara yang tidak memakai helm standar mengalami
Langganan:
Postingan (Atom)






