Kamis, 28 Juli 2011

Rambu - Rambu Lalu Lintas


Salam Safety,
Sesuai dengan UU No.22 Th 2009, pengertian Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Mengingat begitu pentingnya fungsi rambu lalu lintas, maka sudah seharusnya setiap pengguna jalan baik itu pengendara sepeda motor, mobil dan kendaraan lainnya bahkan pejalan kaki-pun harus paham dan mengerti betul arti dan maksud dari rambu – rambu lalu lintas yang banyak terpasang di jalan umum. Hal ini tidak lain adalah
untuk memberikan petunjuk bagi pengguna jalan tentang ketertiban dan kelancaran perjalanan agar setiap pengguna jalan aman dan selamat selama perjalanan hingga sampai di tujuan.
Namun sayangnya, banyak sekali masyarakat Indonesia yang tidak paham dan mengerti betul arti dan maksud dari rambu – rambu lalu lintas yang ada. Akibatnya kenyataan di lapangan menunjukkan, banyak sekali pelanggaran terhadap rambu – rambu lalu lintas tersebut. Hal ini disebabkan karena lemahnya tingkat kedisiplinan masyarakat, juga lemah dalam kepatuhan, lemah dalam sikap dan perilaku, lemah dalam hukum, dan lemah dalam berbudaya, serta berlalu-lintas yang benar.

Contoh pelanggaran rambu lalu lintas




 
Sebenarnya sudah banyak sosialisasi yang dilakukan mengenai rambu – rambu lalu lintas ini ke pada masyarakat dan pengguna jalan, agar ketertiban, kelancaran dan keselamatan dalam berlalu lintas bisa tercapai. Namun kali ini kami dari Safety Riding Indonesia Astra Motor akan mensosialisasikan kembali mengenai rambu – rambu lalu lintas yang banyak terpasang di jalanan umum.
 Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :
 
-          Rambu Peringatan
Biasanya berwarna dasar kuning, bertujuan untuk memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya simpangan berbahaya bagi para pengemudi.







-          Rambu Petunjuk
Biasanya berwarna dasar Biru atau Hijau, bertujuan untuk memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak kota itu berada.

Contoh Rambu Petunjuk
 
-          Rambu Larangan dan Perintah
Untuk Rambu Larangan warna dasarnya adalah Merah, sedangkan Rambu Perintah biasanya ada yang berwarna dasar Merah atau Biru. Rambu – rambu ini bertujuan untuk melarang / memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat – tempat tertentu. Misalnya :
·         Rambu dilarang masuk
·         Kendaraan harus lewat jalur tertentu
Contoh Rambu Larangan dan Perintah
Diatas adalah penjelasan mengenai Pengelompokan Rambu. Sedangkan menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dibedakan berdasarkan jenisnya, yaitu :
1.       Rambu Tetap, adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap / permanen.
2.       Rambu Tidak Tetap, adalah semua jenis rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu – waktu dan dapat dipindah – pindahkan.

Demikian sedikit informasi mengenai rambu – rambu lalu lintas yang ada di jalan raya. Semoga bisa menjadi tambahan ilmu pengetahuan dalam berlalu lintas sehingga bisa aman, nyaman dan selamat selama perjalanan hingga sampai ke tempat tujuan. Ingat, keselamatan adalah hal yang utama saat berkendara. Ride Safely, Enjoy Your Life…!





0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright @ 2009 Safety Riding Jawa Tengah: Rambu - Rambu Lalu Lintas | Original Template: Minima Black | Modifikasi oleh NATALUDIN | Top