Kamis, 28 Juli 2011

Sosialisasi UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Tentang Helm SNI

Anak kecil berboncengan melebihi kapasitas dan tidak menggunakan Helm. Pendidikan Lalu Lintas sejak Usia Dini mutlak diperlukan.

 “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8). Dapat dipidana dengan denda max. Rp250.000 atau pidana kurungan max. 1 bulan.”
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8). Dapat dipidana dengan denda max. Rp250.000 atau pidana kurungan max. 1 bulan.”
* Sumber UU No.22 Tahun 2009 Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).

Kepala adalah bagian tubuh yang sangat vital. Penting sekali untuk memberikan perlindungan maksimal pada kepala saat mengendarai sepeda motor. Hal ini untuk melindungi kepala dari cidera serius saat terjadi kecelakaan. Banyak kecelakaan lalu lintas yang membuktikan bahwa pengendara yang tidak memakai helm standar mengalami
gegar otak bahkan kehilangan nyawa. Penelitian Kepolisian RI pada tahun 1972 bahkan menemukan fakta bahwa 50% kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dari pengendara sepeda motor disebabkan oleh luka di kepala. Tren tersebut berlangsung hingga penghujung 2008.

Aktifitas Tim Safety Riding Astra Motor Semarang beberapa waktu lalu berupa Sosialisasi Penggunaan Helm SNI dengan Pemberian Helm SNI gratis bagi pengendara sepeda motor yg masih menggunakan Helm Non SNI.

Upaya Kepolisian RI dan Departemen Perhubungan untuk mengkampanyekan penggunaan helm memang tak pernah henti. Pemerintah bahkan sempat membagikan helm gratis bagi pengendara sepeda motor. Tidak saja pemerintah, para agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan para dealer juga mengkampanyekan penggunaan helm standar. Mereka bahkan menggelar operasi penukaran helm tidak standar yang populer disebut helm cetok, dengan helm standar. Kampanye seperti itu bergulir dan menguat pada tahun 2008. Terkait helm, pemerintah melalui Departemen Perindustrian (Depperin) bahkan menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, menegaskan bahwa seluruh helm yang beredar di Indonesia harus memiliki SNI tersebut. Tak terkecuali helm impor.
Namun masih ada sebagian orang yang menganggap kewajiban menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor sebagai sesuatu yang merepotkan, dan mereka terpaksa menggunakan helm hanya agar tidak terkena tilang dari polisi. Padahal tujuan utama penggunaan helm itu adalah untuk keselamatan mereka sendiri. Nah, sekarang kita tinggal pilih...apakah mau menjadi korban berikutnya karena menyepelekan penggunaan Helm?  
Ingat, keselamatan adalah hal yang utama dalam berkendara.
Ride Safely, Enjoy your Life......  

Sosialisasi oleh Tim Safety riding Astra Motor Semarang dengan Pemasangan Spanduk Himbauan  Penggunaan Helm SNI.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright @ 2009 Safety Riding Jawa Tengah: Sosialisasi UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Tentang Helm SNI | Original Template: Minima Black | Modifikasi oleh NATALUDIN | Top