Senin, 25 Juli 2011

Sosialisasi UU LLAJ No.22 Th.2009 Tentang Motor Standar

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot , dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
* Sumber UU No.22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3).
 Beberapa unit sepeda motor yang disita polisi karena tidak dilengkapi dengan perlengkapan teknis standar.

Setiap sepeda motor yang baru diproduksi selalu dilengkapi dengan perlengkapan teknis standar oleh pabrikannya, seperti spion, lampu utama, lampu rem, speedometer dll. Perlengkapan standar tersebut berfungsi sebagai alat keselamatan dan alat komunikasi dengan pengguna jalan lain saat di jalan raya. Lampu utama, lampu senja, lampu belakang dan lampu sein selain sebagai alat penerang juga di desain agar
berfungsi juga sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan lain. 
Namun tidak jarang kita jumpai sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan instrumen keselamatan standar seperti spion, lampu utama, lampu rem, speedometer dll digunakan di jalan raya. Bahkan ada beberapa anak muda yang pada malam hari sengaja tidak menyalakan lampu utama sepeda motornya, sehingga membuat pengendara lain tidak bisa melihatnya dengan jelas dan seringkali membuat kaget pengendara lain saat berpapasan. Ada juga yang sengaja mengganti lampu rem / lampu belakang dengan yang warna putih menyilaukan sehingga sangat mengganggu pengendara lain yang ada di belakangnya. Hal ini tentu sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain.
Dengan bertambahnya pengguna sepeda motor setiap harinya tentu semakin bertambah besar juga resiko terjadinya kecelakaan bagi pengguna sepeda motor. Menurut data dari AISI, total penjualan sepeda motor dari semua merk mulai Januari – September 2010 sebanyak 5.510.554 unit. Bisa dibayangkan bagaimana kondisi jalan raya dengan populasi sepeda motor yang begitu banyak. Tentu dibutuhkan ketrampilan berkendara dan juga etika berkendara yang baik dari semua pengguna sepeda motor agar resiko terjadinya kecelakaan bisa dihindari. 
Populasi sepeda motor setiap tahun meningkat tajam. Namun sayangnya tidak diikuti dengan ketrampilan dan etika berkendara yang baik.
Menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang dan malam hari adalah salah satu contoh etika berkendara yang baik. Tujuannya adalah agar sepeda motor tsb bisa lebih terlihat oleh pengguna jalan lain terutama mobil, mengingat sepeda motor adalah alat transportasi terkecil di jalan raya. Selalu menggunakan lampu sein sebagai isyarat saat hendak belok atau berpindah jalur, memasang perlengkapan teknis standar seperti spion dan speedometer akan membantu kita terhindar dari kecelakaan.
Jadi sebelum mulai berkendara, pastikan sepeda motor dan perlengkapan teknis lainnya berfungsi normal dan layak jalan. Jangan sampai kita celaka karena kondisi sepeda motor kita yang tidak normal. Ingat, keselamatan adalah hal yang utama dalam berkendara.
Ride Safely, Enjoy your Life...... 
Author : ASA

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright @ 2009 Safety Riding Jawa Tengah: Sosialisasi UU LLAJ No.22 Th.2009 Tentang Motor Standar | Original Template: Minima Black | Modifikasi oleh NATALUDIN | Top