Kamis, 28 Juli 2011

Sosialisasi UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Tentang Larangan penggunaan HP

“Melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan. Dapat dipidana dengan denda max. Rp750.000 atau pidana kurungan max. 3 bulan.”
* Sumber UU No.22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1)

Pada saat berkendara, diperlukan konsentrasi penuh agar kita bisa mengendalikan laju kendaraan dengan baik dan tidak terjadi miss operating / kesalahan operasi terutama pada kondisi emergency yang memerlukan
refleks cepat. Banyak kecelakaan terjadi akibat kurangnya konsentrasi pada saat berkendara. Sering kita melihat ( atau mungkin kita sendiri pernah melakukan ) pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor berkendara sambil menelpon, bahkan ada yang sambil sms-an. Hal ini tentu saja sangat membahayakan karena bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan. 
Menerima telepon atau sms bisa mengganggu konsentrasi di jalan

UU Lalu lintas No.22 Tahun 2009 mengatur agar setiap pengendara baik sepeda motor maupun mobil tidak melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat berkendara. Namun alangkah lebih baik lagi jika kita mulai membiasakan diri kita agar selalu konsentrasi penuh pada saat berkendara. Jika memang terpaksa harus menerima telpon atau sms, sebaiknya menepi dan berhentilah sejenak. Ingat, keselamatan adalah hal yang utama dalam berkendara.
Ride Safely, Enjoy your Life......

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright @ 2009 Safety Riding Jawa Tengah: Sosialisasi UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Tentang Larangan penggunaan HP | Original Template: Minima Black | Modifikasi oleh NATALUDIN | Top